Ketentuan Terkait Sektor Pertanahan Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dengan tujuan utama diantaranya adalah peningkatan investasi dan keterbukaan lapangan kerja. Berbagai peraturan di tingkat undangundang yang mengatur berbagai sektor usaha diubah atau ditambah melalui UU Cipta Kerja, salah satunya dalam sektor pertanahan. Sebagai tindak lanjut dan amanat dari UU Cipta Kerja yang terkait dalam sektor pertanahan tersebut, maka telah diundangkan beberapa peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, yaitu antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP No. 12/2021”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (“PP No. 13/2021”);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (“PP No. 18/2021”);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“PP No. 19/2021”);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar (“PP No. 20/2021”);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP No. 21/2021”);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah (“PP No. 43/2021”);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (“PP No. 64/2021”);
  10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (“Perpres No. 9/2021”);
  11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ATR No. 1/2021”);
  12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Permen ATR No. 19/2021”);

Artikel secara lengkap dapat diunduh pada link berikut :